artikel tafsir tarbawi konsep sistem khilafah dalam al-qur'an


Tafsir Tarbawi:
Konsep Sistem Khilafah dan Demokrasi dalam Al-Qur’an

Muhammad Imam Ghozali Mamonto
Mahasiswa Pendidian Bahasa Arab IAIN Sultan Amai Gorontalo

Abstract
This article aims to explain the concepts of khilafah and democracy in the Qur'an, the concept of a caliphate offered by cleric or scholars and related hadiths. Data collection is done by taking from existing journals, and the verses of the Qur'an are analyzed based on the mufrodat and literature. The conclusion that can be drawn from this writing according to the author is Allah Almighty sent down the Qur'an for guide humans in playing their role as caliphs on earth in building civilization. Political and governance issues are guided by the Qur'an so that the lives of humankind are not chaotic and walk according to law of Allah.

Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan konsep khilafah dan demokrasi dalam Al-qur’an, konsep negara khilafah yang ditawarkan para ulama atau ahli serta hadis-hadis terkait. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mengambil dari jurnal yang ada, dan ayat al-qur’an di analisis berdasarkan mufrodat dan sastranya. Kesimpulan yang bisa ditarik dari tulisan ini menurut penulis adalah Allah swt menurunkan Al-Qur’an untuk membimbing manusia dalam memainkan perannya sebagai khalifah di muka bumi dalam membangun peradaban. Persoalan politik dan kepemerintahan dibimbing Al-Qur’an agar kehidupan umat manusia tidak kacau dan berjalan teratur sesuai hukum Allah swt.

Kata kunci: Khilafah, Demokrasi, dan Al-Qur’an.

Pendahuluan
            (tanjung, 2018). Sejak saat itu pula kaum muslimin di berbagai Negara di dunia tak terkecuali indonesia selalu berusaha menemukan kembali serta membangun kembali sistem politik Islam yang tentunya berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah.

Pembahasan
A. Ayat yang dibahas
Allah swt. Tuhan yang maha bijaksana lagi maha adil telah memberikan petunjuk dan arahan untuk umat manusia sebagai khalifah dimuka bumi dalam mengurus kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan syariat dan hukum Allah swt. supaya menjadi kebudayaan yang Baldatun Toyibatun wa Rabbun Ghafur. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma’idah: 48 dan QS. Shad: 26. Sebagai berikut:
ﭧﭐﭨﭐﱡﭐ ﱿ   المائدة: ٤٨
Terjemahan:
            “maka putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu ...” (Al-Ma’idah: 48)
ﭧﭐﭨﭐﱡﭐ   ص: ٢٦
Terjemahan:
            “hai Daud, sungguh kami telah menjadikanmu khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti
 hawa nafsu, karena akan menyesatkanmu dari jalan Allah ...” (Shad: 26)



B. Analisis Mufrodat
I. Al-Ma’idah: 48
I’rob
Makna kebahasaan
terjemah
Mufrodat
الفاء حرف. و(احكم) فعل أمر مبني على السكون
Fi’il amr
maka putuskanlah perkara
(بين) ظرف مكان منصوب بالفتحة متعلق ب(احكم). وهو مضاف و(هم) ضمير متصل في محل جر مضاف إليه.
Bayna huruf, hum dhomir
antara mereka
الباء حرف جر. و(ما) اسم موصول بمعن "الذى" في محل جر بالباء
Huruf istifham
Menurut apa
فعل ماض مبني على الفتحة
Fi’il madhi
yang diturunkan
ﱿ
لفظ الجلالة فاعل مرفوع بالضمة، والجملة صلة الموصول
lafadz jalalah
Allah
الواو عاطفة، و(لا) حرف نهي يجزم المضارع
Waw huruf ma’ani, Lam harfun nahi
Dan jangan
فعل مضارع مجزوم
Fi’il mudhari
mengikuti
(أهوء) مفعول به منصوب وعلامة نصبه الفتحة، وهو مضاف و(هم) ضمير متصل في محل جر مضاف إليه
Ahwa jama’ taksir, Hum dhomir
Hawa nafsu mereka
عن حرف، (ما) إسم موصل، (جاء) فعل ماضي مبني على الفتحة، (ك) مفعول به
Amma huruf, ja’aka fi’il madhi dan dhomir
dengan meninggalkan yang telah datang kepadamu
من حرف جر، الحق إسم مجرور
Min huruf jar, al-haq isim mufrad
(yaitu) kebenaran

II. Shad: 26
I’rob
Makna bahasa
terjemah
mufrodat
منادى مبني على الضم في محل نصب
Ya’ huruf nida’, daud isim alam.
Hai Daud
(إن) والضمير (نا) اسمها في محل نصب
Huruf taukid
Sunnguh
(جعلن) جملت في محل رفع خبر (إن)، وجملت (إن) جواب النداء، والكاف ضمير متصل مفعول أول
Fi’il madhi
Kami telah menjadikanmu
مفعول به ثان منصوب يالفتحة
Isim alam mufrad
Khalifah
حرف جر مبنس على السكون
Huruf jar
Di
اسم مجرور بالكسرة
Isim mufrad
Bumi
جملة معطوفة بالفاء على جواب النداء
Fi’il amr
Maka berilah keputusan
ظرف منصوب بالفتحة متعلق بالفعل (احكم)
zorof
antara
مضاف إليه مجرور وعلامة جره الكسرة
Isim alam ma’rifah mufrad
Manusia
جار ومجرور حال من فاعل (احكم)
Ba’ huruf jar, al-haq isim ma’rifah mufrad
Dengan adil
جملة معطوفة بالواو على (احكم)
fi’il nahi
Dan jangan Mengikuti
ِ
مفعول به منصوب بالفتحة المقدرة للتذر
Isim ma’rifah mufrad
Hawa nafsu
الفاء للسببية، و(يضل) فعل مضارع منصو بـ(ان) مضمرة وجوبا، وفاعله "هو"، والكاف مفعول به تعود على (الهوى)
Fi’il mudhari
Menyesatkan engkau
حرف جر
Huruf jar
Dari
اسم مجرور بالكسرة، والجار والمجرور متعلق بـ(يضل)
Isim mufrad
Jalan
لفظ الجلالة مضاف إليه
Lafadz jalalah
Allah

C. Asbabun Nuzul
·         Al-ma’idah: 48
            Menurut M. Quraish Shihab, setelah berbicara kitab taurat dan kitab injil, QS. Al-Ma’idah:48 kemudian berbicara tentang Al-qur’an yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Ayat ini turun setelah surah al-mumtahanah, tepatnya pada peristiwa perdamaian hudaibiyah, perdamaian antara kaum muslimin dengan suku quraisy. Salah satu persyaratan perdamaian adalah semua suku diberi pilihan antara mengikuti nabi atau orang quraisy sesuai kehendak mereka. Dikisahkan bahwa ayat ini turun kepada nabi SAW. Untuk memutuskan perkara peradilan, yang diajukan oleh ahli kitab dan non-muslim yang meminta arbitrase kepada nabi agar diputuskan berdasarkan al-qur’an. Dengan diturunkannya ayat tersebut, nabi SAW. Menjelaskan keragaman syariat yang diturunkan Allah swt. kepada masing-masing umat sesuai kondisi dan situasi yang berbeda, sedangkan pada masa nabi Muhammad saw. Allah swt. menetapkan syariat berdasarkan al-qur’an.[1]

D. Hadis Terkait
            حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ عَلَيْهِمْ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِه
Ibn umar r.a berkata : saya telah mendengar rasulullah saw bersabda : setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang istri yang memelihara rumah tangga suaminya akan ditanya perihal tanggungjawab dan tugasnya. Bahkan seorang pembantu/pekerja rumah tangga yang bertugas memelihara barang milik majikannya juga akan ditanya dari hal yang dipimpinnya. Dan kamu sekalian pemimpin dan akan ditanya (diminta pertanggungan jawab) darihal hal yang dipimpinnya. (HR. Bukhari - Muslim).

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُنْذِرِ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ فُضَيْلِ بْنِ مَرْزُوقٍ عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَجْلِسًا إِمَامٌ عَادِلٌ وَأَبْغَضَ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ وَأَبْعَدَهُمْ مِنْهُ مَجْلِسًا إِمَامٌ جَائِرٌ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي سَعِيدٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ

Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya manusia yang paling dicintai Allah pada hari kiamat dan yang paling dekat kedudukannya di sisi Allah adalah seorang pemimpin yang adil. Sedangkan orang yang paling dibenci Allah dan sangat jauh dari Allah adalah seorang pemimpin yang zalim. (HR. Turmudzi)

E. Pendapar Ulama’/Ahli
            Al Washliyah mengatakan Demokrasi diintepretasikan di Indonesia adalah sebuah teori dan undang-undang yang dibuat mengacu kepada wahyu (Al-Qur’an dan Sunnah) yang bertujuan agar interpretasi wahyu dalam memaknai dan menjalankan roda 4 pilar dan nasionalis di Indonesia khususnya, tidak liar yang menyebabkan bangsa ini terus dirundung mala petaka konflik berkepanjangan yang akan menyebabkan NKRI ini hancur dan terbelah.[2]
            Prof. Dr. Syeikh Said Thanthawi (Guru besar Al Azhar Mesir) mengatakan : “Negara Islam itu tidak ada, yang ada adalah negara Islami, artinya apapun bentuk negara tersebut selagi undang-undang negaranya tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka itulah yang dikatakan dengan negara yang Islami (yang bersifat Islam)”.[3]
Hafidz Abdurrahman Ketua DPP HTI (Mas'ul 'Am HTI 2004-2010) mengatakan bahwa Setidaknya ada beberapa alasan kenapa menegakkan Khilafah itu Wajib: “Pertama, karena menegakkan Khilafah hukumnya wajib, bahkan bisa disebut sebagai kewajiban paling agung (a’zham wâjibâti ad-dîn). Kewajiban ini telah dinyatakan dengan jelas dalam al-Quran, Al-Hadits. Kedua, karena Khilafah adalah penjaga (hâris) Islam dan umatnya. Tanpanya, kata Imam al-Ghazali, Islam dan umatnya akan lenyap. Inilah yang dilukiskan Nabi saw. bahwa imam/khalifah itu sebagai junnah (perisai). Karenanya, ulama kaum Muslim, baik Syiah, Sunni, Mu’tazilah maupun Khawarij, telah sepakat atas kewajiban tersebut. Jadi, sangat logis jika persoalan ini dinyatakan sebagai perkara ma„lûm min ad-dîn bi ad-dharûrah. Ketiga, selain fakta sejarah, kenyataan empirik saat ini juga membuktikan urgensi Khilafah dalam membela kepentingan Islam dan kaum Muslim. Saat Islam dicap terorisme, siapa yang membela? Nggak ada. Saat kaum Muslim dinodai kehormatannya, negeri mereka dijajah, kekayaan mereka dijarah, siapa yang membela dan mempertahankannya? Nggak ada. Bandingkan keadaannya dengan saat Khilafah masih ada.”[4]
            Sistem pemerintahan Khilafah bukanlah syariat melainkan hanyalah pilihan, yang mana ketika itu sistem pemerintahan yang populer dizamannya adalah kerajaan kesultanan. Tentu Islam tidak ingin di cap sebagai pencontoh atau peniru, walaupun pada hakikatnya tetap saja dinasti-dinasti yang ada sistem pemerintahannya sama dengan yang lainnya bahkan mungkin lebih extrim.[5]

F. kandungan Makna
·         Al-Ma’idah: 48
Firman-Nya, ( ﱿ ) ‘maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan.’ Maksudnya hai Muhammad, berikanlah keputusan diantara ummat manusia, baik bangsa Arab maupun non-Arab, yang buta huruf maupun yang pandai membaca, menurut apa yang diturunkan Allah swt. kepadamu didalam kitab yang agung ini, dan menurut apa yang Allah tetapkan bagimu berupa hukum bagi para nabi sebelumnya, yang belum dinasakh di dalam syariatmu. Demikianlah makna yang dikemukakan oleh Ibnu Jarir.[6]
            Firman-Nya, (   ) ‘dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.’ Yaitu, pandangan-pandangan mereka yang telah mereka sepakati, dan karenanya mereka meninggalkan apa yang diturunkan Allah swt. kepada Rasul-rasul-Nya. Oleh kaena itu Allah swt. berfirman:
  )) ‘dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.’ Maksudnya, janganlah engkau berpaling dari kebenaran yang telah diperintahkan Allah kepadamu, menuju kepada hawa nafsu orang-orang bodoh lagi celaka tersebut.[7]

·         Shad: 26.
Ini adalah wasiat dari Allah kepada para penguasa untuk menerapkan hukum kepada manusia sesuai dengan kebenaran yang diturunkan dari sisi Allah swt. serta tidak berpaling darinya, hingga mereka sesat dari jalan Allah. Sesungguhnya Allah mengancam orang yang sesat dari jalan-Nya. Seta melupakan hari hisab dengan ancaman yang keras dan azab yang pedih.[8]

G. Pesan Pendidikan
            Kedua ayat diatas secara redaksional memberikan instruksi kepada setiap pemimpin/pemerintah di dalam memutuskan setiap persoalan umat agar tidak menuruti hawa nafsu, berlaku adil, dan senantiasa berpedoman pada kebenaran yang diwahyukan Allah swt. yaitu al-qur’an dan sunnah-sunnah nabi-Nya

Kesimpulan
Allah swt menurunkan Al-Qur’an untuk membimbing manusia dalam memainkan perannya sebagai khalifah di muka bumi dalam membangun peradaban. Persoalan politik dan kepemerintahan pun dibimbing Al-Qur’an agar kehidupan umat manusia tidak kacau dan berjalan teratur sesuai hukum Allah.


Daftar Pustaka


Ishaq Al-Seikhan, Abdullah, Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 3 Juz.

Tanjung, indra, “Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah di Indonesia”, Jurnal Penelitian Medan Agama Vol. 9, No. 1, 2018,


[2] Ibid, h. 114.
[3] Ibid, h. 115
[4] Ibid, h. 115
[5] Ibid, h.138
[6] DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Al-Seikhan, Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 3 Juz 6, h. 101
[7] Ibid, h. 102
[8] Ibid, h. 63

Komentar